JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama bulan September hingga awal Oktober 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN berhasil diamankan. Mereka diduga melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi.
“Kemudian ada satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial C,”ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, kepada wartawan di kantornya di Jalan Badak Singa, Selasa (7/10).Dari kelima pelaku, dua di antaranya diketahui merupakan ayah dan anak, yaitu FA dan AL.
Baca Juga:Pastikan Keamanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Pengawasan MBG DiperketatBikin Panik Tamu Hotel di Bandung, Macan Tutul Berhasil di Evakuasi Tim Gabungan
“(Pelaku) Ada yang satu KK (Kartu Keluarga) yang merupakan anak dan bapak yang berhasil kita amankan. Nah anaknya yang jadi pemetik, sementara bapaknya hanya mengawasi,”jelas Abdul Rachman.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita 17 unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Seluruh kendaraan tersebut diduga hasil tindak kejahatan yang dilakukan secara berulang.
“Modusnya sama seperti biasa, para pelaku ini menggunakan kunci T, kemudian merusak kunci stang, kemudian ada juga beberapa kendaraan unit motor yang ditinggal oleh pemilik dengan meninggalkan kunci di kendaraannya,”ungkapnya.Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu rekaman CCTV, kemudian satu buah anak kunci palsu yang dibuntel (dibalut) oleh lakban warna hitam, kemudian satu buah anak kunci palsu merk Yamaha, dan satu buah anak kunci gembok,”pungkasnya.
