Desak Moratorium Pembangunan Baru di Bandung, Walhi Jabar Ingatkan Risiko Ekologis

Desak Moratorium Pembangunan Baru di Bandung, Walhi Jabar Ingatkan Risiko Ekologis
Ilustrasi RTH: Sejumlah pohon berdiri mengelilingi beberapa bangunan di wilayah Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Kota Bandung memberlakukan moratorium izin pembangunan baru, terutama untuk apartemen, hotel, dan pusat komersial.

“Ya tentu saja Walhi Jawa Barat terus mendesak moratorium izin pembangunan baru khususnya apartemen, hotel, dan pusat komersil,” kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Hannah Alaydrus, kepada Jabar Ekspres, baru-baru ini.

Menurut Hannah, langkah itu penting agar pemerintah kota dapat memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) mencapai minimal 20 persen dari luas wilayah.

Baca Juga:Walhi Nilai Pengelolaan RTH Bandung Mandek, Pemerintah Dinilai Lemah Jalankan Mandat EkologiDPKP Bandung Sebut Kenaikan RTH Tiap Tahun Hanya Nol Koma Sekian

Dia menilai pembangunan masif tanpa kontrol ekologis, justru memperparah defisit ruang hijau dan meningkatkan beban drainase serta polusi udara.

“Sehingga Pemkot sendiri bisa memastikan RTH mencapai minimal 20 persen karena pembangunan masif yang tanpa kontrol ekologis gitu hanya memperparah defisit ruang hijau dan meningkatkan beban drainase atau polusi udara ya,” ujarnya.

Hannah menegaskan moratorium bukan berarti menolak investasi. “Jadi dan tentu saja moratorium di sini bukan anti-investasi gitu, tapi kita harus bisa melihatnya sebagai langkah penyelamatan ekologis agar Kota Bandung tidak terjebak menjadi kota beton tanpa ruang hidup yang layak gitu,” katanya.

Walhi menilai Pemkot Bandung belum memiliki peta jalan yang jelas dan terukur untuk mencapai target RTH 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Tidak ada dokumen publik yang memetakan secara rinci berapa lahan potensial yang akan dikonversi, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa anggaran tahunan yang dialokasikan,” tutur Hannah.

Dirinya menyebut yang ada selama ini hanya pernyataan normatif dan program kecil tanpa arah strategis. Menurut Hannah, RTH masih diperlakukan sebagai pelengkap estetika kota, bukan infrastruktur ekologis yang vital.

“Sementara akan ada risiko ekologis jika kondisi stagnan ini terus berlanjut,” ujarnya.

Baca Juga:Disperkimtan Kabupaten Sumedang Ingatkan Developer Sediakan RTH Sesuai Aturan di Perumahan Disperkimtan Sumedang Ingatkan Developer Perumahan: Utamakan RTH, Fasum, dan Keselamatan Warga 

Dia memprediksi, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, Bandung akan menghadapi krisis udara bersih akibat minimnya vegetasi yang mampu menyerap polutan dan karbon.

“Terus ada fenomena namanya urban heat island, kenaikan suhu kota ini yang memperburuk beban energi dan kesehatan masyarakat,” kata Hannah.

0 Komentar