JABAR EKSPRES – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) 13 Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, SH., MM., melaksanakan fungsi pengawasannya dengan meninjau langsung penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Ciamis.
“Pertemuan ini berfungsi sebagai ruang dialog yang konstruktif antara wakil rakyat dan konstituen. Masyarakat diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fungsi serta mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh DPRD terhadap kinerja pemerintahan daerah. Fokus utama pembahasan pada kesempatan ini adalah implementasi program strategis pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), di lapangan,” kata dia.
Baca Juga:Bikin Panik Tamu Hotel di Bandung, Macan Tutul Berhasil di Evakuasi Tim GabunganKorban Keracunan Terus Bertambah, Satgas Pengawasan Baru Dibentuk
Sebagai bagian dari komitmen pengawasan yang nyata, Hj. Tina Wiryawati secara langsung melakukan peninjauan ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Purwadadi. Kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran riil dan memastikan program berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pemaparannya, politisi Partai Gerindra ini secara khusus menyoroti aspek fundamental, yaitu kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam operasional dapur MBG.
“Hari ini saya melakukan pengawasan di salah satu SPPG di Purwadadi. Kita tahu banyak pemberitaan terkait dapur MBG yang tidak sesuai SOP. Karena itu, saya ingin memastikan pelaksanaannya di lapangan benar-benar taat aturan,” ujar Tina Wiryawati.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama yang wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap calon relawan yang terlibat. “Ada tiga hal utama yang wajib dipahami calon relawan, yakni kebersihan, kepatuhan terhadap SOP, dan tanggung jawab kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Tina Wiryawati juga menegaskan mengenai posisi dan peran kelembagaan DPRD dalam konteks program MBG ini. Ia menekankan bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol, bukan sebagai pelaksana teknis di lapangan. Apabila dalam pengawasan ini ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, maka temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
