JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada 19 orang terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penjualan bayi ke wilayah Singapura dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (21/7/2026).
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Gatot Ardian Agustriono, menjatuhi hukuman penjara 6 tahun 7 bulan kepada terdakwa Astri Fitrianika yang berperan sebagai perekrut bayi dari orang tua kandungnya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Astri Fitrinika dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan tujuh bulan,” ujarnya.
Baca Juga:19 Terdakwa kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura akan di Vonis Hari IniUpdate Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 19 Terdakwa Dituntut hingga 10 Tahun Penjara!
Sementara itu, untuk pelaku utama dalam kasus ini yakni Lie Siun Luan alias Lili alias Popo, Gatot memvonis hingga mencapai 7 tahun penjara. Vonis tersebut, dalam berkas putusannya sengaja diberikan, karena Lie Siun Luan alias Lili alias Popo, dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023 Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023 jo pasal 126 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk terdakwa lainya seperti Djap Fie Khim alias Kim, terdakwa Fie Sian alias Sian, dan terdakwa Kiau, hingga Devi Wulandari, Gatot memvonis selama 3 tahun 4 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, resmi menjatuhkan tuntutannya kepada 19 terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni penjualan bayi ke wilayah Singapura.
Dalam berkas tuntutan yang dilihat, 19 terdakwa tersebut salah satunya Lie Siu Luan alias Popo selaku aktor utama dalam dugaan kasus tersebut pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu secara resmi dituntut dengan kurungan penjara selama 10 tahun oleh JPU Kejari Kota Bandung.
Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Muhammad Ansari mengatakan, tuntutan tersebut sengaja diberikan karena para Terdakwa salah satunya Lie Siu Luan alias Popo dianggap telah secara sah dan terbukti melakukan TPPO yakni penjualan bayi ke wilayah Singapura sebagaimana Pasal 455 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
