Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta, Ini 9 Hal yang Buat Kewarganegaraan Hilang

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta, Ini 9 Hal yang Buat Kewarganegaraan Hilang
Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta, Ini 9 Hal yang Buat Kewarganegaraan Hilang
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp5 juta bagi masyarakat yang mengajukan permohonan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) atas kemauan sendiri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Melalui aturan terbaru tersebut, setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kehilangan Kewarganegaraan yang diajukan kepada Presiden dikenai biaya sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga:Telkomsel Tutup Semarak Piala Dunia 2026 dengan Nobar Final di Puluhan Titik Jabotabek JabarTelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia lewat Sistem Kabel Laut NCC

Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam layanan administrasi kewarganegaraan di Indonesia.

Sebaliknya, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dianggap berjasa bagi negara atau memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kepentingan nasional.

Cara Mengajukan Pelepasan Status WNI

Bagi masyarakat yang ingin melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia, permohonan tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Secara umum, berikut tahapan yang harus dilalui:

1. Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum.

2. Melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

3. Membayar PNBP sebesar Rp5 juta sesuai ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2026.

4. Menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen.

5. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan.

Perlu diketahui, permohonan hanya dapat diajukan oleh WNI yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Apakah Biaya Rp5 Juta Bisa Dicairkan Kembali? Tidak.

Biaya sebesar Rp5 juta merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga bersifat sebagai biaya layanan administrasi negara, bukan dana simpanan atau deposit.

Baca Juga:Kopdar dan Syukuran 24 Tahun Ikatan Motor Honda Bandung (IMHB)Optimistis Pasar Otomotif Jabar Terus Tumbuh, QJMOTOR Resmikan Dealer Pertama di Bandung dengan Fasilitas 3S

Artinya, setelah pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, biaya tersebut tidak dapat dicairkan ataupun diminta kembali, kecuali terdapat mekanisme lain yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan.

9 Penyebab Status WNI Bisa Hilang Menurut Undang-Undang

Selain mengajukan permohonan sendiri, seseorang juga dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memenuhi kondisi yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Berikut sembilan penyebab status WNI dapat hilang:

1. Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan sendiri.

2. Tidak melepaskan kewarganegaraan asing meski telah memiliki kesempatan untuk melakukannya.

0 Komentar