Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Gagasan Dedi Mulyadi, Ini Detailnya

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Gagasan Dedi Mulyadi, Ini Detailnya
Peluncuran Gerakan Poe Ibu beberapa waktu lalu. (Humas Pemprov)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meluncurkan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang dilakukan secara sukarela.

Titah gerakan tersebut dimulai saat Dedi Mulyadi bertemu dengan siswa, ASN dan perangkat desa dalam acara di Sabuga ITB beberapa hari lalu. Gerakan itu juga telah disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa gerakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Yakni, masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.

Baca Juga:Gubernur Jabar Luncurkan Gerakan Rereongan Poe Ibu, Warganet: Masyarakat Sendiri DipalakinSoal Aksi di Parungpanjang, Gubernur Jabar: Yang Demo Pasti Punya Kepentingan

Atas dasar itulah, Gerakan Poe Ibu diluncurkan dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.

Melalui gerakan itu, Pemprov mengimbau dan mengajak ASN, Siswa Sekolah dan Warga Masyarakat untuk menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelaan sosial.

Ruang lingkup gerakan itu meliputi, lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Kabupaten dan instansi pemerintah lainnya termasuk swasta. Kemudian lingkungan sekolah menengah dan dasar, serta di lingkungan masyarakat atau RT/RW.

SE itu juga merincikan terkait tata kelola program tersebut. Di antaranya, Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB dengan ketentuan nama rekening: #Rereongan Poe Ibu #namainstansi/sekolah/unsur masyarakat.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan.

Dana hasil gerakan rereongan dimaksud disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas.

0 Komentar