Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing dengan dilengkapi hashtag: #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
SE itu juga mengimbau kepada Bupati atau Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kanwil Kementerian Agama untuk mensosialisasikan kepada ASN di wilayah masing-masing. Termasuk mengawasai pelaksanaan kegiatan.(son)
