Aksi Tawuran Gagal Total, Konvoi Remaja di Bogor Timur Disergap Polisi

Para pelaku yang hendak melakukan tawuran di kawasan Bundaran Sumarecon Bogor berhasil diamankan Polsek Bogor
Para pelaku yang hendak melakukan tawuran di kawasan Bundaran Sumarecon Bogor berhasil diamankan Polsek Bogor Timur. Senin (6/10/2025), Polsek Bogor Utara. Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekelompok remaja berhasil diamankan polisi saat hendak melakukan tawuran serta kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Raya Parung Banteng-Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, pada Minggu (5/10/2025) dini hari.

Kapolsek Bogor Timur, AKP Asep Sundana, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika sekitar 11 remaja yang tergabung dalam kelompok Tajur Soft Boys berkonvoi menggunakan tiga sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati melalui media sosial. Namun, aksi mereka terdeteksi oleh tim Raimas Polresta Bogor Kota yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

“Sekitar pukul 03.30 WIB anggota Raimas melihat sekelompok remaja berkonvoi sambil membawa senjata tajam. Saat dikejar, empat orang berhasil diamankan di Parung Banteng dan tiga lainnya di Babakan Katulampa,” ujar AKP Asep kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:Bikin Panik Tamu Hotel di Bandung, Macan Tutul Berhasil di Evakuasi Tim GabunganKorban Keracunan Terus Bertambah, Satgas Pengawasan Baru Dibentuk

Saat akan diamankan, salah seorang pelaku berinisial M (18) kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang berwarna merah muda. Ia pun kemudian terlibat perebutan senjata dengan salah seorang anggota Raimas.

“Dalam perebutan senjata tajam itu, anggota Raimas mengalami luka ringan di bagian tangannya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diketahui berencana tawuran dengan kelompok lawan yang sebelumnya menantang melalui akun Instagram Tajur Soft Boys. Lokasi tawuran disebut telah disepakati di kawasan Bundaran Sumarecon Bogor.

Polisi pun berhasi menyita satu bilah celurit panjang dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi F-6987-BS dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Masyarakat pun diimbau agar segera melaporkan bila mengetahui adanya aksi tawuran atau penyalahgunaan senjata tajam di lingkungannya.

0 Komentar