270 Tiang Kabel Udara di Buahbatu Ditertibkan, Wajah Kota Bandung Berbenah

Pemerintah Kota Bandung Kembali Tertibkan Kabel Udara, 270 Tiang di Kawasan Buah Batu Akan Dihilangkan
Pedagang baso berjalan dibawah kabel udara yang semrawut di Jalan ABC, Kota Bandung, Jumat (3/10). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penataan infrastruktur telekomunikasi kembali dilakukan di Kota Bandung. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan estetika dan keselamatan kota. Salah satu fokus utama adalah penertiban kabel udara yang selama ini semrawut dan mengganggu tatanan visual ruang publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara layanan jaringan diwajibkan untuk menurunkan kabel udara ke dalam tanah melalui saluran ducting, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 43 Tahun 2023.

“Pada prinsipnya, seluruh ruas jalan yang telah memiliki ducting wajib digunakan oleh para operator. Saat ini, terdapat 13 ruas ducting yang dibangun oleh pemerintah, serta 15 ruas lainnya yang disediakan oleh PT Bandung Infra Investama (BII),” ujar Yayan pada Jumat (3/10/2025).

Baca Juga:Trionda Resmi Jadi Bola Piala Dunia 2026, Simbol Persatuan Tiga Negara Tuan RumahMarc Marquez Siap Taklukkan Mandalika, Morbidelli Sebut Seperti Balapan di Rumah Sendiri

Salah satu ruas prioritas dalam tahap awal penertiban ini adalah Jalan Buahbatu, di mana terdapat 270 tiang kabel yang akan dibongkar. Setiap operator umumnya memiliki satu tiang, sehingga total terdapat sekitar 25 hingga 30 kabel yang akan dipindahkan ke bawah tanah.

“Proses penurunan kabel ini telah dimulai sejak satu bulan yang lalu. Kami tidak membangun ducting baru, melainkan membersihkan saluran ducting lama yang masih layak pakai,” jelas Yayan.

Setelah proses pembersihan ducting selesai, kabel-kabel yang sebelumnya menggantung akan dimasukkan ke dalam tanah, dan seluruh tiang yang tidak lagi digunakan akan dipotong serta dihilangkan dari ruas jalan.

Yayan menekankan bahwa program penataan kabel ini bukan hanya bertujuan memperindah wajah kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan ketertiban ruang publik.

Kabel udara yang bergelantungan tidak jarang merupakan kabel tidak aktif (kabel mati) yang dibiarkan tanpa pemeliharaan, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.

“Dengan sistem ducting bawah tanah, tidak akan ada kabel yang tidak digunakan, karena setiap operator dikenakan biaya sewa dan pemeliharaan. Hal ini secara langsung akan mendorong tertibnya pengelolaan jaringan. Berbeda dengan kabel udara yang seringkali tidak memiliki pengawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa akumulasi tiang kabel di simpang jalan juga dapat mengganggu pandangan pengendara, mengurangi kenyamanan pengguna trotoar, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan apabila kabel menjuntai terlalu rendah.

0 Komentar