Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Begini Kelanjutan Kubu Agus Suparmanto

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Begini Kelanjutan Kubu Agus Suparmanto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Bandung, Kamis (2/10). (son/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menegaskan terkait dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pihaknya telah resmi menandatangani SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono.

Hal itu diungkapkan saat berkunjung ke Kota Bandung, Kamis (2/10). “Sudah selesai, SK-nya sudah saya tanda tangani,” katanya.

SK yang dimaksud adalah SK Kepengurusan Kubu Mardiono. Ia menambahkan, Kementerian Hukum telah bertransformasi. Sehingga berupaya cepat untuk memproses pengajuan yang masuk.

Baca Juga:Grandy Kritik Kemunduran PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiyono: Aib Terbesar Partai!Jelang Muktamar PPP, Jawa Barat Solid Dukung Agus Suparmanto

Ia menjelaskan, SK Kepengurusan Kubu Mardiono itu juga telah dinilai relevan dengan AD/ART PPP. Sehingga pihaknya bersedia mengesahkan. “Tidak ada masalah dan saya anggap itu sudah sesuai dengan mekanisme AD/ART, ” katanya.

Supratman menegaskan, terkait PPP itu pihaknya juga telah melakukan berbagai pengecekan, dan hasilnya tidak ada masalah. Maka SK disahkan.

“Kami sudah periksa semua, baik anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya, sehingga mekanisme yang digunakan adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai dengan hasil Muktamar ke-9 di Makassar,” sambungnya.

Supratman menuturkan, Kubu Mardiono mendaftarkan SK Kepengurusan sejak tanggal 30. Kemudian Kementerian Hukum mengesahkan SK tersebut pada 1 Oktober, sekitar pukul 10.00-11.00. Dalam rentang itu tidak ada kubu lain yang mengajukan.

Supratman juga mempersilahkan jika ada proses hukum lain yang ditempuh kubu satunya, misalnya ada PTUN.

Namun jika kubu Agus Suparmanto juga ikut menganjukan SK Kepengurusan dalam tahap ini tentu tidak bisa disahkan. “Nggak mungkin dong (ikut disahkan juga. Red). Silahkan lakukan upaya hukum, kalau itu dirasa perlu untuk Pengadilan Tata Usaha Negara,” tutupnya. (son)

0 Komentar