JABAR EKSPRES – Kurang lebih sebanyak 1.000 siswa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat mengalami keracunan massal akibat makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak 21 hingga 25 September 2025. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, dalam keterangan tertulis yang diterima Jabar Ekspres, Selasa (30/9), menyebutkan, peristiwa tersebut menambah catatan panjang kasus keracunan MBG di Indonesia.
“Rentetan kasus tersebut membuktikan bahwa program MBG telah gagal dalam pelaksanaanya. Jika pemerintah tak kunjung melakukan langkah apapun, maka dapat dikatakan negara melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena telah lalai melakukan upaya mitigasi terhadap keracunan akibat MBG,” kata Heri.
Diketahui, menurut catatan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), sebanyak 5.626 kasus keracunan akibat MBG telah ditemukan di 16 provinsi sejak 17 Januari – 18 September 2025.
Baca Juga:Zidane Ogah Tangani MU? Ini Dua Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi!Resmi! Indra Sjafri Kembali Nahkodai Timnas U-23 untuk SEA Games 2025
Dia menambahkan, catatan lain dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa kasus keracunan MBG mengalami kenaikan signifikan, dari 1.376 kasus pada akhir Juni melonjak menjadi 6.452 kasus pada pekan kemarin. Para korban meliputi siswa sekolah hingga guru.
“Alih-alih bertujuan menyediakan pangan sehat bagi anak-anak Indonesia, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Sejak diluncurkan pada awal 2025, MBG gagal memenuhi komitmen gizi dan memicu kasus keracunan massal. Akibatnya, hak dasar masyarakat atas pangan yang aman dan berkualitas dilanggar,” ujar Heri.
LBH Bandung memandang situasi ini penting disikapi secara serius, termasuk memberikan penanganan medis menyeluruh kepada korban serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas pangan sehat.
“Dengan status luar biasa, pemerintah daerah juga tidak bisa lagi menganggap enteng persoalan ini, melainkan harus menempatkannya sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik dan tata kelola anggaran,” ucapnya.
Heri juga menyebutkan dasar hukum yang mengatur kewajiban negara, antara lain Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Pasal 64 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
