Cara Mencairkan Bantuan Kartu Lansia Jakarta September 2025, Simak Syarat & Prosesnya

Cara Mencairkan Bantuan Kartu Lansia Jakarta September 2025, Simak Syarat & Prosesnya
Cara Mencairkan Bantuan Kartu Lansia Jakarta September 2025, Simak Syarat & Prosesnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali dicairkan pada September 2025.

Bantuan sosial ini diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) yang masuk dalam daftar penerima manfaat.

Dana yang diterima bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, mulai dari pangan hingga kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga:Golfinity: Platform Golf Academy untuk Pemula atau Profesional ICONNET Hadirkan Keceriaan Bersama Anak-Anak Panti Sosial Asuhan Anak Griya Yatim & Dhuafa Al Falah Rancaekek

Agar pencairan berjalan lancar, para penerima atau keluarga pendamping perlu mengetahui cara cek status penerima hingga langkah pencairan.

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta September 2025

Sebelum datang ke bank untuk mencairkan dana, pastikan terlebih dahulu bahwa nama penerima sudah terdaftar sebagai penerima manfaat KLJ.

Pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara:

1. Cek Lewat Website Siladu Jakarta

  • Buka laman resmi (https://siladu.jakarta.go.id)
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Klik tombol “Cek”
  • Tunggu beberapa saat hingga status penerima ditampilkan dalam sistem Basis Data Terpadu.

2. Cek Lewat Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih menu “Bantuan Sosial”
  • Masukkan NIK KTP lansia
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima KLJ.

Cara Mencairkan Bantuan KLJ September 2025

Setelah dipastikan terdaftar sebagai penerima aktif, berikut prosedur resmi pencairan bantuan KLJ:

1. Pastikan Status Penerimaan Aktif

Cek kembali di website Siladu Jakarta atau aplikasi JAKI. Jika status penerimaan aktif, pencairan bisa langsung diproses.

2. Siapkan Dokumen Wajib

Bawa dokumen berikut saat pencairan:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli penerima
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu penerima KLJ atau bukti kepesertaan

3. Datang ke Lokasi Penyaluran Resmi

Pencairan dilakukan melalui bank mitra Pemprov DKI Jakarta, biasanya Bank DKI.

Lansia atau keluarga pendamping bisa mendatangi kantor cabang atau ATM Bank DKI sesuai jadwal pencairan.

4. Proses Verifikasi di Bank

Petugas bank akan memverifikasi data penerima sesuai dokumen yang dibawa. Jika data cocok, maka proses pencairan dapat dilanjutkan.

Baca Juga:PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Gelar TJSL Bersama Panti Asuhan Anak Griya Yatim & Dhuafa Al FalahPLN Icon Plus Lakukan Penataan dan Pemeliharaan Aset Ketenagalistrikan di Sumadra Garut

5. Pencairan Dana Bantuan

Setelah verifikasi selesai, dana bantuan akan langsung dicairkan secara tunai melalui bank.

0 Komentar