JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, kini berhasil membongkar kasus tindak pidana pencari kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Bandung.
Dikatakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidananya curanmor ini berhasil dilakukan setelah adanya tiga laporan polisi yang disampaikan.
“Alhamdulillah dari dari ketiga LP (laporan) tersebut kita berhasil mengamankan 5 (orang) tersangka, yaitu atas nama ISS, TSI, S alias G, S alias S, dan H alias H,” ungkapanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9/2025).
Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas Ungkap Kasus Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap Polsek CimaungBeraksi di Mal dan RSUD Cileungsi, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, Budi menjelaskan bahwa 5 orang pelaku nekat melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang hingga kunci yang tertinggal di kendaraan atau sepeda motor korbannya.
“Untuk modus operandinya, mereka merusak kunci stang, menggunakan kunci palsu, dan juga mengambil kendaraan pada saat kunci motor berada di motor(tertinggal) pada saat ditinggalkan sementara,” ucapnya.
Budi menyebut, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 28 unit kendaraan roda dua (motor) yang diduga dari hasil kejahatan, hingga helm, kunci letter T, dan kunci palsu.
“Jadi dari lima tersangka tersebut, kita terus kembangkan ke tempat penjualan-penjualannya, sehingga kita bisa mengamankan 28 unit motor yang diduga hasil kejahatan (tersangka) di berbagai tempat,” ungkapnya
Sehingga atas perbuatannya, kini kata Budi ke- 5 tersangka tersebut telah berhasil diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
“Untuk ancamannya kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (San)
