JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengamankan S (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dilakukan dengan cara masuk ke area parkir, kemudian mengambil tiket parkir milik warga yang tertinggal di motornya. Setelah itu, pelaku menggunakan kunci leter T untuk membawa kabur sepeda motor korban.
“Hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku ini juga sudah melakukan pencurian di RSUD Cileungsi,” ujarnya, Kamis (21/8).
Baca Juga:Semangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemenhan dan TNI Jalan TerusGempa Guncang Karawang Selatan, Sejumlah Rumah dan Gedung Rusak
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci leter T, dan dua buah anak kunci leter T.
AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan bahwa pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya. Saat ini, Polres Bogor telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk seorang pelaku lain berinisial A.
“Selanjutnya, ada pelaku lagi yang masih kami kejar. Sudah kami terbitkan DPO untuk pelaku yang masih dikejar berinisial A, dan saya berjanji akan mengejar satu pelaku lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Wikha juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk lebih berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengamankan diri maupun harta. Misal sedang berbelanja atau bepergian, kemudian mau memarkir kendaraan, bisa dilengkapi dengan kunci ganda agar lebih aman,” pungkasnya.
