Kecelakaan Lalu Lintas Ungkap Kasus Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap Polsek Cimaung

Ilustrasi: kecelakaan kendaraan roda empat. Dok Pixabay
Ilustrasi: kecelakaan kendaraan roda empat. Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Polsek Cimaung, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap lima orang terduga pelaku.

Pengungkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pelaku utama.

Kapolsek Cimaung IPDA Budi Mamun menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial RG yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam di depan sebuah toko di Kampung Cikadu, Desa Cimaung, Rabu (10/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:Cinta Maura Islami Kasih Jadi Sorotan di Azarine DBL Dance Competition 2025 West Java-EastAthari Dhiaurrahman, Roster Andalan Smansa Sekaligus Jaka Utama Kota Cirebon 2025

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, kami mendapat informasi dari korban bahwa ada dua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Pangalengan, dan diduga kuat mereka adalah pelaku pencurian,” ujar Budi, Senin (15/9/2025).

Budi menjelaskan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendatangi RSUD Bedas Cikalong Cimaung, tempat kedua korban kecelakaan dirawat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti sebagai pelaku berinisial DM dan IS.

Menurut Budi, dari pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan rekan mereka serta barang bukti hasil curian.

“Keduanya menyebutkan bahwa motor hasil curian disimpan di rumah seorang teman mereka di Kampung Lamping, Desa Cipinang,” ucapnya.

Polisi pun langsung bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, petugas berhasil mengamankan tiga orang lainnya, yakni R, FSF, serta pemilik rumah RF yang diketahui merupakan mantan rekan satu sel pelaku di lapas.

Selain menangkap lima pelaku, petugas juga menemukan tiga unit sepeda motor diduga hasil curian dan sejumlah alat kejahatan berupa kunci T dan mata kunci astag.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cimaung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.

Baca Juga:Dinar Carissa: Dancer Berprestasi Smansa Cirebon, Juara Olimpiade, hingga Menangkan FL3SNPHasil DBL Bandung 2025: Penabur Cirebon Masih Kuat, Sepuluh Raih Kemenangan Perdana

Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat ditinggalkan,” pungkasnya.

0 Komentar