Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rudapaksa pada Anak di Cimaung Berjalan, Tersangka Sudah Ditahan

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rudapaksa pada Anak di Cimaung Berjalan, Tersangka Sudah Ditahan
Seorang pria berinisial E ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung akibat melakukan persetubuhan kepada seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Foto dok humas polresta bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES– Polresta Bandung memastikan proses hukum kasus rudapaksa pada anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cimaung berjalan sesuai prosedur.

Tersangka bernama E kini sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandung

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan jika kasus ini dilaporkan pertama kali oleh ibu korban pada bulan Mei 2025.

Baca Juga:Viral Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Perempuan, Kasus Terbongkar dari Keberanian KorbanKasus Rudapaksa Guncang Bandung Barat, Oknum ASN Kontrak Disnaker Diduga Lecehkan Anak Tiri

“Kasus yang dilaporkan pada Mei 2025 tetap berjalan sesuai SOP penanganan perkara pidana, dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka,” katanya Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan meskipun kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah beredar pemberitaan di salah satu portal daring yang menyebut penanganannya lambat. Namun, ia menjelaskan jika tersangka kini sudah ditahan.

“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Bandung. Tidak ada mandek atau jalan di tempat sebagaimana diberitakan,” kata Olot.

Olot menuturkan kejadian itu bermula saat pelaku E mengajak korban yang berusia 15 tahun untuk masuk ke dalam kontrakannya.

“Jadi pelaku E membujuk korban dengan mengatakan hanya ingin berbincang dengan masuk ke dalam kontrakan pelaku. Namun korban sempat menolak ajakan tersebut hingga akhirnya pelaku merayu korban dan memaksa korban dengan cara menarik tangan korban masuk ke kamar kosnya,” jelasnya.

Setelah masuk ke kamar, pelaku E kemudian mengunci pintu kamar dan membaringkan korban di kasur kamarnya dan melakukan rudapaksa kepada korban.

“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, sebelum melakukan aksinya pelaku sempat akan merekam aksinya melalui handphone namun korban melawan. Dan setelahnya, pelaku langsung mengecek kondisi di luar kontrakannya memastikan tidak ada saksi mata yang melihat aksinya,” jelasnya.

Baca Juga:Bejat! Guru Madrasah di Sukabumi Rudapaksa Siswi di Ruang Seni, Aksinya Direkam Berkali-kaliLagi! Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Anak di bawah Umur, Kali ini Terjadi di Cicendo Bandung

Usai mendapat laporan, kata Olot pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Dalam kejadian itu pihaknya juga sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku E.

“Setelah dua alat bukti tercukupi dilakukan penangkapan terhadap tersangka E,” ungkapnya.

0 Komentar