JABAR EKSPRES – Kasus memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan, karena eorang guru madrasah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DS (37), ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa siswinya yang masih di bawah umur.
Parahnya, aksi bejat itu dilakukan berulang kali di sekolah dan sempat direkam pelaku untuk koleksi pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali terjadi pada tahun 2022.
Lokasi kejadian berada di ruang seni madrasah tempat pelaku mengajar.
Baca Juga:Ojol Meninggal Saat Demo di Jakarta, Prabowo Geram dan Perintahkan Usut TuntasRayakan Usia 6 Tahun, KCMTKU Perluas Layanan Styling dan Teknologi
Tempat tersebut bahkan diduga menjadi lokasi berulangnya tindakan keji yang dilakukan DS terhadap korban.
“Pelaku memang merekam aksinya, tapi hanya untuk koleksi pribadi, tidak sampai disebarluaskan,” ujar Hartono, Kamis (28/8/2025).
Polisi mengungkapkan, DS yang berprofesi sebagai guru seni, memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
Saat itu, korban masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kejadian biasanya berlangsung ketika situasi sekolah sedang sepi atau setelah kegiatan belajar selesai.
Untuk membujuk korban, pelaku sempat menjanjikan hadiah dan imbalan, termasuk cincin agar korban menuruti permintaannya.
Polisi Lakukan Penahanan
Kasus ini kini sedang ditangani serius oleh kepolisian. Pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi memastikan akan menjerat DS dengan pasal berat terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga:KKN Tim 14 BKU Gelar 'LENTERA SEHAT': Edukasi Hipertensi dan Teh Rambut Jagung di Mekarwangi BandungWadirut Telkom Tekankan Pentingnya Manajemen Strategik demi Jaga Daya Saing dan Ketahanan Industri
Kasus ini sontak menjadi viral di media sosial karena melibatkan seorang pendidik yang seharusnya memberi teladan, namun justru mencabik kepercayaan orang tua dan mencederai dunia pendidikan.
