JABAR EKSPRES – Kasus memilukan kembali mencoreng institusi kepolisian, seorang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap tahanan perempuan.
Korban diketahui merupakan narapidana kasus narkoba yang saat itu berada dalam tahanan Polres Kaur.
Terbongkar dari Keberanian Korban
Peristiwa kelam ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada petugas piket Polres Kaur.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada akhir Juni 2024.
Baca Juga:23 Paskal Extension dan Skyward Project Resmi Diluncurkan, Bandung Punya Ikon Lifestyle dan Hiburan BaruBRI melalui YBM BRILiaN Salurkan Zakat untuk Air Bersih dan Pendidikan di Jawa Barat
Dari hasil penyelidikan, BNP diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminjam tahanan dengan alasan pemeriksaan tambahan terkait kasus narkoba yang menjerat korban.
Namun, alih-alih menjalankan tugas, ia justru melakukan tindakan bejat.
Korban bahkan diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan intimidasi bahwa hukumannya bisa diperberat bila berani bersuara.
Setelah laporan korban diterima, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan medis.
Hasil Visum et Repertum di RS Bhayangkara Bengkulu menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
Temuan ini menjadi bukti bahwa tindak pemerkosaan benar terjadi.
Akibat perbuatannya, BNP kini telah diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Ia dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka kemudian dilimpahkan bersama barang bukti dan langsung ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga:Deretan Perangkat Xiaomi yang Kebagian Update HyperOS 3, Lengkap dengan JadwalnyaBerapa Gaji Karyawan Dapur Makan Bergizi Gratis? Berikut Penjelasannya
“Pelaku kita terapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijerat Pasal 285 KUHP yang disanding dengan Pasal 6 huruf c UU PPKS, ancamannya 12 tahun penjara. Selanjutnya akan diuji di persidangan,” jelas Rusydi, Selasa (23/9/25).
