JABAR EKSPRES– Sebanyak 1.013.236 batang rokok ilegal dimusnahkan di Taman Plaza Rakyat, Kompleks Pemkot Cimahi, Kamis (25/9/2025).
Nilai barang sitaan mencapai Rp1,51 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan.
“Jadi hari ini kita melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 1 juta batang lebih, tepatnya 1.013.236 batang, di Kota Cimahi. Nilai barangnya kurang lebih Rp1,5 miliar, dan kerugian negaranya Rp800 juta,” ujar Finari kepada awak media.
Baca Juga:FIFA Tegaskan Tak Ada Rencana Tambah Jumlah Tim di Piala Dunia 2030Timnas Indonesia Umumkan Skuad untuk Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Ada Nama Hilgers dan Marselino!
Ia mengungkapkan, pemasok rokok ilegal kini semakin cerdik dengan menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat. Jika sebelumnya distribusi dilakukan dengan truk, kini beralih ke mobil pribadi, bahkan kendaraan mewah.
“Mereka pakai mobil pribadi seperti Alphard atau sedan. Dari luar tampak mobil penumpang biasa, padahal isinya rokok ilegal,” jelas Finari.
Menurutnya, pola baru ini membuat aparat harus meningkatkan koordinasi dengan intelijen. “Kalau truk biasanya menimbulkan kecurigaan. Tapi kalau mobil pribadi, apalagi dengan plat nomor luar kota seperti Jawa Tengah atau Jawa Timur, jauh lebih sulit dideteksi,” ungkapnya.
Finari menambahkan, tren peredaran rokok ilegal meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir. Salah satu pemicunya adalah harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal.
“Mereka berusaha mengelabui supaya rokok ini sampai ke penjual. Kenapa tren meningkat? Karena peminatnya banyak. Harganya murah, jauh lebih murah daripada rokok-rokok yang legal,” kata Finari.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa kampanye antirokok ilegal tidak hanya menyasar pemasok, tetapi juga penjual dan konsumen.
“Di toko-toko kecil, di daerah-daerah, masyarakat jangan membeli rokok ilegal. Sekarang sudah tahu kalau beli rokok itu harus ada pita cukainya,” tegasnya.
Baca Juga:Sampai Jumpa di West Java Championship, Catat Tanggal Pelaksanaannya!Dembele Raih Ballon d'Or 2025, Sebut Barcelona Tetap di Hati
Ketika ditanya apakah konsumen yang tetap membeli dan menghisap rokok ilegal bisa dikenakan sanksi, Finari menegaskan jawabannya: iya.
“Sanksinya sama dengan penjual. Kalau masyarakat tahu itu rokok ilegal dan tetap mengonsumsi, mereka bisa dikenakan sanksi,” tegasnya lagi.
