Berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menimbun, menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal dapat dijerat pidana penjara 1 hingga 10 tahun.
“Selain itu, ada sanksi administrasi berupa denda hingga Rp200 juta,” tandas Finari.(Mong)
