Bea Cukai Ungkap Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal di Cimahi, Ternyata…

Modus Baru Rokok Ilegal: Diselundupkan Lewat Mobil Mewah, Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang di Cimahi
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Finari Manan ungkap Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal (mong)
0 Komentar

Berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menimbun, menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal dapat dijerat pidana penjara 1 hingga 10 tahun.

“Selain itu, ada sanksi administrasi berupa denda hingga Rp200 juta,” tandas Finari.(Mong)

0 Komentar