Influencer BroRon Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Influencer BroRon Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pranjani Radja kuasa hukum bersama AAW melaporkan seorang influencer berinisial RAS atau lebih dikenal dengan nama BroRon resmi dilaporkan ke Polresta Bandung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Foto Dok Istimewa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang influencer berinisial RAS atau lebih dikenal dengan nama BroRon resmi dilaporkan ke Polresta Bandung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan ini diajukan oleh AAW melalui kuasa hukum pelapor, Pranjani Radja, yang menyatakan bahwa laporan pengaduan telah disampaikan sejak 4 Agustus 2025

“Klien kami menjadi korban pencemaran nama baik setelah nama lengkapnya diunggah di Instagram dengan narasi seolah-olah meminta fee dari orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Tuduhan itu tidak benar dan tidak pernah bisa dibuktikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:Soal Larangan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalanan, Begini Kata Polisi!Viral Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Perempuan, Kasus Terbongkar dari Keberanian Korban

Menurut Pranjani, tuduhan yang disebarkan melalui unggahan itu tidak sesuai fakta. Ia menegaskan, kliennya bukan bagian dari tim tenaga ahli DPR RI seperti yang dituduhkan.

“Padahal faktanya orang tersebut bukan tim yang tercantum namanya di tenaga ahli anggota DPR RI itu. Jadi tidak benar jika seolah-olah menerima imbalan dari program tersebut,” katanya.

Unggahan yang dipersoalkan berupa tangkapan layar direct message (DM) dari pihak lain yang menampilkan nama lengkap pelapor. Menurut Pranjani, hal tersebut berdampak serius bagi kehidupan kliennya.

“Anak dan istri korban sampai enggan keluar rumah karena malu. Bahkan, relasi dengan tetangga pun terganggu akibat prasangka negatif,” katanya.

Pelapor AAW turut menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian besar, baik secara pribadi maupun sosial. Ia mengaku kesulitan mencari nafkah setelah isu tersebut menyebar.

“Dampaknya terasa sekali, bahkan di tempat kerja orang tua saya yang seorang guru pun jadi bahan pembicaraan,” ungkapnya.

Pranjani menambahkan, tindakan RAS diduga melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang larangan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Baca Juga:Keroyok Pengendara di Buahbatu, Empat Pelaku Ditangkap PolisiLagi-Lagi Berulah, Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Brutal di Cihampelas

“Kami mendampingi klien untuk menggunakan hak hukumnya demi mengembalikan harkat dan martabat yang telah dilanggar. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tidak ada diskriminasi berdasarkan status sosial maupun ekonomi,” tegasnya.

0 Komentar