Soal Larangan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalanan, Begini Kata Polisi!

Soal Larangan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalanan, Begini Kata Polisi!
Personel kepolisian patwal menggunakan motor saat melakukan pengawalan di Bandung, belum lama ini. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penggunaan lampu sirine dan strobo di jalan raya, kini resmi dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri setelah banyak penolakan dari masyarakat melalui aksi “Stop Tot Tot Wuk Wuk”

Menanggapi hal ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengaku, pihaknnya akan segera mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh Kakorlantas Polri tersebut.

“Karena itu (larangan sementara penggunaan sirine dan strobo) sudah ada arahan dari Kakorlantas,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).

Baca Juga:Viral Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Perempuan, Kasus Terbongkar dari Keberanian KorbanKeroyok Pengendara di Buahbatu, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Meski akan mengikuti aturan tersebut, Hendra menyebut pelarangan sementara pengguna sirine dan strobo, hanya akan diberlakukan kepada kendaraan pribadi.

“Untuk pengawalan resmi (masih) diperbolehkan. Tapi (kendaraan) yang digunakan secara pribadi itu dilarang,” katanya

Hendra menuturkan, pihaknnya akan segera menerapkan aturan tersebut sesuai dengan arahan dari Kakorlantas Polri.

“TNI, Polri dan pemerintah meminimalisir dalam penggunaan sirine dan rotator. Sehingga akan ada pasalnya terkait penggunaan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” imbuhnya.

Diketahui, penolakan penggunaan lampu sirine dan strobo melalui aksi “Stop Tot Tot Wuk Wuk” dari masyarakat tersebut kini tengah ramai diperbincangkan.

Pasalnya penggunaan lampu sirine dan strobo tersebut kerap disalahgunakan khususnya di jalan raya yang dapat mengganggu dan membahayakan bagi pengguna jalan.(San).

0 Komentar