JABAR EKAPRES – Permasalahan lahan di Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan kawasan seluas 1.800 hektare sebagai tanah hutan.
Penetapan itu berdampak langsung pada ribuan warga, bahkan empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menduduki lahan tanpa izin.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya di Bale Pakuan Padjadjaran, Kota Bogor, menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan untuk membahas persoalan tersebut.
Baca Juga:Sampai Jumpa di West Java Championship, Catat Tanggal Pelaksanaannya!Dembele Raih Ballon d'Or 2025, Sebut Barcelona Tetap di Hati
“Nanti saya akan bertemu dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan ini. Kita lihat apakah status tersangka itu karena mendiami area hutan atau bukan. Warga di sana tinggal demi kelangsungan hidup, bukan untuk kepentingan ekonomi,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menyambut baik langkah gubernur yang berkomitmen membawa persoalan ini langsung ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia menilai pendampingan tersebut sangat penting mengingat empat warganya kini berstatus tersangka.
“Alhamdulillah barusan Pak Gubernur menyampaikan akan langsung berkoordinasi dengan Pak Menteri Kehutanan. Termasuk untuk membantu empat warga yang ditersangkakan,” ujarnya.
Menurut Budiyanto, kasus itu berawal dari laporan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Warga dianggap menggunakan lahan tanpa izin berdasarkan SK No. 3465 Tahun 2014.
Ia menambahkan, yang dipermasalahkan bukan hanya pembangunan rumah dan kebun, tetapi juga fasilitas publik.
“Kalau kasus yang empat orang ini karena dianggap menduduki lahan tanpa izin. Bukan hanya rumah, tapi juga perkebunan, bahkan jalan kabupaten dan jalan desa ikut dipermasalahkan. Padahal warga sudah tinggal di situ sejak lama,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Desa Sukawangi terbentuk sejak pemekaran dari Desa Sukaharja pada 1980. Saat ini desa tersebut dihuni sekitar 17.750 jiwa dengan 4.165 kepala keluarga.
Baca Juga:Dari Tangerang ke Bali, Apa Alasan I-League Ubah Venue Laga Persita vs Persib?10 Pemain Persib Jinakan Arema FC di Kanjuruhan, Bojan Hodak Puas!
Fasilitas umum yang tersedia meliputi kantor desa, enam SD, satu SMP negeri, lima pondok pesantren, tiga lapangan sepak bola, serta jaringan jalan desa sepanjang 63 kilometer ditambah tiga ruas jalan kabupaten.
Meski lahannya diklaim masuk kawasan hutan, Budiyanto menegaskan bahwa warganya tetap memenuhi kewajiban pajak.
