“Total pajak yang harus dibayar warga mencapai Rp1,8 miliar setiap tahun. Warga tetap bayar pajak, tapi tanahnya justru diklaim kehutanan. Ini yang membingungkan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini empat warganya hanya sebatas ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Pemerintah desa berharap proses hukum dapat diselesaikan dengan adil.
“Harapan kami sama seperti Pak Gubernur, supaya permasalahan ini cepat selesai dan warga mendapat kepastian hukum,” ucapnya.
