JABAR EKSPRES – Isu surat pernyataan MBG dari MTsN 2 Brebes tengah jadi sorotan publik, pasalnya surat tersebut beredar luas karena memuat permintaan kepada orangtua murid agar tidak menggugat pihak sekolah jika anak mereka mengalami gangguan kesehatan hingga keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara untuk meluruskan polemik tersebut.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa beredarnya informasi yang menyebut BGN lepas tangan adalah keliru.
Baca Juga:RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan Penguatan StrukturPonpes Safinatul Qodiri Gelar Istighosah Kebangsaan, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah
“BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi insiden keamanan pangan maupun kejadian luar biasa (KLB) selama pelaksanaan program MBG. Informasi yang beredar seolah-olah kami lepas tangan itu tidak benar,” kata Arya dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Arya menambahkan, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama MTsN 2 Brebes sudah menggelar mediasi untuk menyelesaikan persoalan.
Sekolah Tarik Surat Pernyataan MBG
Dari hasil mediasi, pihak sekolah akhirnya menarik kembali formulir yang sempat menimbulkan kegaduhan.
MTsN 2 Brebes juga memberikan penjelasan bahwa angket tersebut sebenarnya hanya untuk mendata kondisi kesehatan dan alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab sekolah atau panitia.
Selain itu, pihak sekolah sepakat tetap menjadi penerima manfaat program MBG dengan menandatangani kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.
Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, menjelaskan, “Surat pernyataan itu dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa dalam menerima program MBG, terutama terkait kondisi kesehatan maupun potensi alergi makanan,” ujarnya.
Isi Kontroversial dalam Surat Pernyataan MBG
Meski sudah ditarik, surat yang sempat beredar itu menimbulkan polemik karena memuat enam poin risiko yang harus ditanggung orangtua jika anak ikut program MBG, antara lain:
1. Gangguan pencernaan (sakit perut, mual, diare, dll).
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu.
3. Kontaminasi ringan akibat distribusi atau lingkungan.
4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan siswa.
Baca Juga:Tenang, Mental Health Dijamin BPJS KesehatanBenarkah PLN Berikan Rp250.000 Token Listrik Gratis September 2025? Ini Faktanya
5. Potensi keracunan akibat faktor di luar kendali sekolah (misalnya kelalaian pihak ketiga).
6. Kewajiban membayar ganti rugi Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Bahkan, orangtua juga diminta menandatangani pernyataan tidak akan menuntut pihak sekolah atau panitia secara hukum selama prosedur penyelenggaraan telah sesuai standar.
