Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1? Segini Besarannya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1? Segini Besarannya
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1? Segini Besarannya. (foto ilustrasi: glints)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Banyak calon pelamar penasaran soal gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D3, maupun S1 dalam rekrutmen tahun 2025.

Skema ini menjadi salah satu jalur baru pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kontrak kerja terbatas.

Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu, pegawai yang lolos jalur paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau rata-rata 18–19 jam per minggu.

Baca Juga:Viral Surat Pernyataan MBG, Orangtua Diminta Tak Gugat Jika KeracunanRUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Perubahan Pengurus Perseroan Penguatan Struktur

Meski jam kerja lebih singkat, status mereka tetap ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh hak dasar kepegawaian.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa otomatis masuk ke skema ini.

Prioritas hanya diberikan kepada pegawai non-ASN yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan:

  • Gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau
  • Upah Minimum (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, besaran gaji tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan mengikuti dua acuan utama, gaji terakhir atau standar upah minimum wilayah.

Sebagai gambaran, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, standar gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Namun, angka ini belum final karena KemenPAN-RB masih menyesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

Baca Juga:Ponpes Safinatul Qodiri Gelar Istighosah Kebangsaan, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 HijriahTenang, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan

Jika pegawai paruh waktu nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka skema gaji akan berubah sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Misalnya:

  • Golongan V (lulusan SMA sederajat)**: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VII (lulusan D3)**: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan IX (lulusan S1/D4)**: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Tunjangan untuk PPPK

Untuk PPPK penuh waktu, selain gaji pokok juga tersedia tunjangan tambahan, antara lain:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional

4. Tunjangan khusus untuk jabatan tertentu

Namun, bagi PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut.

Syarat Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen ini tidak dibuka untuk umum, melainkan bersifat tertutup. Artinya, pelamar tidak bisa mendaftar secara mandiri.

Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, calon PPPK paruh waktu harus diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

0 Komentar