Akibat perbuatannya, pihak penyelenggara diklat mengambil sikap tegas dengan menyatakan NK tidak lulus. Kegagalannya bukan disebabkan oleh ketidakmampuan dalam mencerna materi, melainkan karena tindakan amoral yang bertentangan langsung dengan nilai-nilai integritas dan kepemimpinan yang menjadi fondasi diklat tersebut.
Tindakan NK ini memantik kekecewaan dan kemarahan dari pejabat tinggi di Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang juga membuka dan melepas kegiatan diklat tersebut, disebutkan ‘meradang’ atas insiden ini. Herman langsung memerintahkan Pemkot Banjar untuk memberikan sanksi tegas dan exemplatif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan. Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, dengan membentuk tim sidang disiplin. (CEP)
