Alasan Sakit, NK Seorang Kepala Dinas di Pemkot Banjar yang Terlibat Pelanggaran Integritas Absen dari Sidang 

Alasan Sakit, NK Seorang Kepala Dinas di Pemkot Banjar yang Terlibat Pelanggaran Integritas Absen dari Sidang 
Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono saat ditemui di ruang kerjanya usai agenda sidang disiplin NK, Rabu (17/9/2025). NK absen dalam sidang pertama dengan alasan sakit. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang disiplin terhadap seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar yang diduga terlibat dalam pelanggaran integritas mengalami penundaan setelah yang bersangkutan, berinisial NK, tidak hadir dengan alasan sakit pada sidang yang dijadwalkan, Rabu (17/9/2025).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, dan rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB itu terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran terduga. Keabsahan alasan sakit NK dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari dokter.

Menanggapi ketidakhadiran ini, Wali Kota Sudarsono menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang sidang disiplin tahap kedua. “Yang bersangkutan tidak dapat hadir karena alasan sakit, sesuai aturan nanti akan dilakukan panggilan sidang disiplin yang kedua terhitung 7 hari dari hari ini,” ujar Sudarsono di ruang kerjanya.

Baca Juga:Jalan Rusak di Kota Banjar Kian Memprihatinkan, Wali Kota Targetkan Perbaikan Menyeluruh di 2027Kolaborasi Disdukcapil dan PKK Kota Banjar Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan

Sudarsono menegaskan bahwa sidang disiplin ini merupakan bentuk pemberian hak jawab atau klarifikasi kepada NK atas kasus yang menjeratnya. Namun, jika pada panggilan kedua nanti NK kembali absen tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tim sidang akan mengambil keputusan sanksi secara in absentia (tanpa kehadiran terduga).

Wali Kota mengakui bahwa persoalan yang dihadapi NK termasuk dalam kategori berat karena menyangkut masalah integritas. “Kita memaklumi alasan sakit, karena memang kasus ini cukup berat. Sementara untuk sanksi yang akan diterapkan kepada NK nanti, akan diputuskan melalui hasil sidang disiplin,” jelasnya.

Kasus yang menjerat NK berawal dari penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025. Diklat yang berlangsung dari 14 April hingga 29 Agustus 2025 tersebut diselenggarakan di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, dan diikuti oleh 34 peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah se-Indonesia.

Pemkot Banjar mengikutsertakan dua orang Kepala Dinas dalam diklat bergengsi tersebut. Ironisnya, di tengah program yang bertujuan membangun karakter dan integritas pemimpin, salah satu peserta dari Banjar, yaitu NK, justru diduga melakukan pelanggaran serius.

NK, yang dipercaya menjabat sebagai bendahara kelompok selama diklat, diduga menggelapkan uang kas iuran peserta yang terkumpul sebesar Rp125 juta. Uang sebesar Rp5 juta per peserta itu dikumpulkan untuk kebutuhan bersama selama masa pelatihan. Namun, ketika dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama, NK diduga telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.

0 Komentar