JABAR EKSPRES – Penggunaan air tanah oleh perusahaan-perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bandung bagian Timur semakin tak terkendali, dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti disampaikan Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, Siti Hannah Alaydrus. Selain berpotensi merusak lingkungan dan berdampak langsung terhadap masyarakat, ia khawatir minimnya pengawasan berpotensi membuat PAD alami kebocoran.
“Kalau pengawasan rinci sepertinya masih belum ada transparansinya, seperti data volume pengambilan air itu banyak yang enggak tersedia buat publik,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (16/9).
Baca Juga:Menkop Minta Suntikan Dana ke Himbara Rp3 Miliar per Kopdes Merah Putih?Minim Pengawasan dari Pemerintah, Perusahaan di Kabupaten Bandung Gunakan Air Tanah Seenaknya!
Tak hanya data pengambilan air tanah oleh perusahaan yang tidak transparansi, tapi perizinannya pun menurut Hannah perlunya bisa diketahui oleh publik.
“Kemudian sumur-sumur industri itu enggak tahu (tidak terakses) apakah memiliki izin, apakah dia sudah melampaui kuota izin, karena datanya enggak di-update secara realtime juga,” ucapnya.
Padahal, apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, idealnya pemerintah perlu memberitahukan terkait izin industri dalam penggunaan air bawah tanah.
Perlunya transparansi, sebab regulasi yang baku terhadap perusahaan dalam pengaturan air bawah tanah, sudah diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air.
Dalam aturan sudah ditegaskan, jika air itu merupakan hak publik dan dikuasai oleh negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga sudah seharusnya pemerintah memberikan keterbukaan informasi pada masyarakat.
Adapun untuk aturan turunannya, dijelaskan Hannah, tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, tentang Air Tanah.
Yang mana di sini mewajibkan setiap pihak ketika memanfaatkan air tanah, untuk memiliki izin dari pemerintah daerah, berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi yang berkaitan di bidang geologi maupun hidrogeologi.
Baca Juga:SPBU Swasta Krisis Pasokan, BBM Impor AS Masih Abu-Abu?Pelari dari Berbagai Penjuru Bersatu dalam BDG100 Ultra, EIGER Hadirkan Uji Coba Trail-Running
Sangat disayangkan, eksploitasi alam dari penggunaan air bawah tanah oleh industri ini, sampai sekarang ujar Hannah, pemerintah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, masih belum mampu melakukan pengawasan dan verifikasi di lapangan secara rinci.
“Sebetulnya pemerintah baik kabupaten atau provinsi memang belum punya sistem pemantauan debit yang realtime, terhadap pengambilan air yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.
