Oleh karena itu, tak heran jika di Kabupaten Bandung bagian timur terjadi kesenjangan, dalam eksploitasi air yang masif dan tidak terkendali oleh industri.
Hannah juga menyoroti, dampak dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan air bawah tanah oleh industri, yakni bisa berpotensi alami kebocoran PAD.
“Kalau misalnya kewajiban perusahaan untuk bayar pajak khusus dari pengambilan air bawah tanah, itu memang ada (dan ditetapkan) biasanya di Perda (peraturan daerah) masing-masing,” bebernya.
Baca Juga:Menkop Minta Suntikan Dana ke Himbara Rp3 Miliar per Kopdes Merah Putih?Minim Pengawasan dari Pemerintah, Perusahaan di Kabupaten Bandung Gunakan Air Tanah Seenaknya!
“Kalau aturan nasionalnya hanya mengatur secara umum, itu di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” lanjut Hannah.
Terkait retribusi alias pajak khusus penggunaan air bersih oleh industri, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarannya sesuai perhitungan.
“Untuk besarannya, itu ditetapkannya di peraturan daerah yang memang dihitungnya dari berapa volume pemakaian, kualitas air hingga tujuan pemakaian,” papar Hannah.
Pihak perusahaan yang melakukan pengambilan air bawah tanah pun, berkewajiban memberi pelaporan secara berkala, yang di dalamnya ada laporan mengenai volume air yang diambil dan sifatnya berkala.
Penggunaan air bawah tanah oleh industri tak sebatas perizinan saja, melainkan perlunya pengawasan oleh pemerintah yang dilakukan ke lapangan.
Tujuannya, selain agar dapat mengetahui batasan air bawah tanah yang digunakan perusahaan, juga supaya bisa mengendalikan eksploitasi oleh industri.
“Hitungannya dilihat berdasarkan daya dukung dan daya tampung, cekungan air tanahnya, terus kondisi kualitas air dan penurunan muka air tanahnya, lalu daya pulih air tanah setempat,” tutur Hannah.
Baca Juga:SPBU Swasta Krisis Pasokan, BBM Impor AS Masih Abu-Abu?Pelari dari Berbagai Penjuru Bersatu dalam BDG100 Ultra, EIGER Hadirkan Uji Coba Trail-Running
Menurutnya, untuk retribusi penggunaan air bawah tanah oleh industri ini, dinilai sama seperti kasus-kasus lain, diduga ada kebocoran penerimaan pajak.
“Karena pelaporannya mungkin tidak ada, atau titik-titik yang diambil atau yang diekstraksi itu memang tidak terdata, jadi ketika hilang pun ya udah enggak ada,” pungkas Hannah. (Bas)
