3 Pengedar Narkotika di Banjar Ditangkap! 31,24 Gram Sabu Disita

Tersangka kasus Narkotika jenis Sabu diringkus Polres Banjar, Selasa (16/9/2025). Dari tangan para tersangka,
Tersangka kasus Narkotika jenis Sabu diringkus Polres Banjar, Selasa (16/9/2025). Dari tangan para tersangka, diamankan 31,24 gram sabu. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan lokal dan mengamankan tiga orang tersangka. Berhasil disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina) dengan total berat kotor mencapai 31,24 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan atas penangkapan pertama yang dilakukan pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Asep Musa, memaparkan secara detail hasil kerja keras anggotanya dalam sebuah press release yang digelar di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025). “Ini adalah bentuk komitmen Polres Banjar dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang sangat merusak generasi bangsa. Kita akan terus melakukan tindakan tegas dan tidak kenal kompromi terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegas Asep Musa mewakili Kapolres.

Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima anggota Unit II Satnarkoba Polres Banjar pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Dusun Pananjung Timur, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, merupakan daerah rawan peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:PGN Masuk Daftar Top 50 BigCap PLCs, Bukti Konsistensi Tata Kelola BerintegritasINAUGURAL 2.0: Momentum Sakral Pelantikan OXI di Pangandaran, Satukan Ratusan Riders dari Berbagai Wilayah

Berdasarkan informasi itu, personel Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lokasi. Hasilnya, seorang pria berinisial N berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,79 gram. Pengembangan dari penangkapan ini membawa penyidik menangkap dua tersangka lainnya di daerah Tasikmalaya, yaitu O dan C.

“Dari ketiga tersangka ini, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan,” jelas AKP Asep Musa.

Barang bukti yang disita sangat beragam dan menunjukkan modus operandi yang terorganisir. Dari tersangka N, disita sabu 5,79 gram, sebuah tas sling, dan dua unit ponsel. Dari tersangka O, disita sabu dengan total berat 24,27 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip dan sedotan, sebuah timbangan digital, dua unit korek api gas, sebuah bong, jarum, gunting, dan puluhan plastik klip yang diduga untuk kemasan ulang.

0 Komentar