Sementara dari tersangka C, disita sebuah ponsel dan dokumen mutasi rekening Bank yang diduga terkait transaksi narkoba. Barang bukti juga disita dari seorang saksi, S, berupa sabu seberat 1,18 gram dan beberapa plastik klip.
Ketiga tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari seluruh tersangka adalah 31,24 gram. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba AKP Asep Musa. (CEP)
