Tunggak Iuran hingga Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker

Tunggak Iuran hingga Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang kedapatan menunggak, hingga tidak mendaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar dalam keterangannya menyebut, pemanggilan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pengawasan, kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak mendaftarkan BPJS pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Baca Juga:PT GAG Nikel Kembali Beroperasi, Penyelesaian Tambang di Raja Ampat Hanya Omon-Omon?Kang DS Buktikan Janji: RT, RW, dan Kader Kini Terima Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itu, Rinaldi menyampaikan bahwa tim pengawas Kemnaker telah meminta klarifikasi sejak 25-29 Agustus 2025 lalu, kepada 41 perusahaan yang melanggar tersebut.

Bahkan, ia menyebut bahwa para perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak pekerja itu pun telah diberikan nota peringatan oleh pihaknya. Namun, manyoritas dari mereka tidak menghiraukan peringatan yang diberikan, sehingga dipanggil kembali utuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya dikutip Senin (15/9/2025).

Selanjutnya, ia memastikan pihaknya akan terus menintensifkan pengawasan di daerah terkait pemenuhan hak pekerja.

Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro turut mengapresiasi langkah Kemnaker.

Menurut Pramudya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Baca Juga:Kumpulkan Bupati-Wali Kota dan DPRD Se-Jateng, Ahmad Luthfi: Tidak Ada Kenaikan Tunjangan!Kemenkeu Klaim Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Bank Mirip Skema Kopdes Merah Putih, Benarkah?

Hingga Agustus 2025, ia mengatakan bahwa program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar dia pula.

Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

0 Komentar