JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan KPK.
Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 11 wilayah Indonesia.
Adapun lokasi pelaksanaan tersebar di sejumlah kota besar, mulai dari Jakarta III, Bogor, Bandung, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, hingga Tangerang I.
Baca Juga:Berikut Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Jam KerjanyaBatas Akhir 15 September, Berikut Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN
Dalam sistem lelang, terdapat dua istilah utama yang wajib dipahami, harga limit dan uang jaminan.
Harga limit adalah harga minimal yang ditetapkan untuk barang rampasan.
Contoh: sebuah gelang emas berbentuk naga dipatok dengan harga limit Rp67,12 juta.
Untuk mengikuti lelang, peserta harus menyetor uang jaminan terlebih dahulu. Besarnya tergantung barang yang diminati.
Misalnya, untuk gelang emas tersebut, uang jaminan yang wajib dibayarkan sebesar Rp20 juta.
Cara Ikut Lelang Barang KPK
Bagi yang tertarik, berikut tahapan lengkap mengikuti lelang resmi:
1. Cek Katalog Lelang
- Akses katalog melalui situs resmi KPK pada menu: Ruang Informasi → Pengumuman → Lelang Barang Rampasan.
- Pilih jadwal terbaru, yakni “Lelang Barang Rampasan 17 September 2025”.
- Barang yang tersedia beragam, mulai dari mobil, rumah, perhiasan, hingga tas branded.
2. Registrasi Akun di Situs Lelang.go.id
- Masuk ke situs resmi (http://www.lelang.go.id) (milik DJKN Kementerian Keuangan).
- Buat akun dengan mengisi data pribadi: KTP, alamat, email, dan nomor telepon.
- Pastikan akun diverifikasi agar bisa aktif saat hari lelang.
3. Ikuti Proses Lelang Online
- Login ke akun pada Rabu, 17 September 2025 pukul 10.00 WIB.
- Pilih barang sesuai katalog, periksa deskripsi, kondisi, dan lokasi penyimpanan.
- Ikuti bidding online hingga lelang berakhir. Peserta dengan penawaran tertinggi otomatis menjadi pemenang.
4. Pelunasan dan Pengambilan Barang
- Pemenang wajib melunasi sisa pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang.
- Setelah itu, peserta akan menerima dokumen resmi serta panduan pengambilan barang.
- Jika gagal melunasi tepat waktu, uang jaminan otomatis hangus dan masuk ke kas negara.
