Untuk bisa ikut serta, peserta wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Menyetor uang jaminan sesuai nominal barang yang diminati.
- Setoran harus sudah efektif diterima KPKNL H-1 lelang.
- Biaya transaksi perbankan ditanggung peserta.
- Peserta wajib memahami bahwa kondisi barang dijual apa adanya.
- Jika lelang dibatalkan atau dijadwalkan ulang, peserta tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap KPK, KPKNL, maupun pejabat lelang.
Lelang barang rampasan yang digelar KPK bukan hanya bagian dari eksekusi hukum, tapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan barang sitaan negara secara sah dan transparan.
Dengan sistem lelang online melalui lelang.go.id, prosesnya kini lebih mudah, terbuka, dan bisa diikuti dari berbagai daerah.
