JABAR EKSPRES – Polemik kebijakan potongan tunjangan rumah dinas DPRD serta efisiensi anggaran kunjungan kerja (kunker) di Kota Cimahi terus menjadi sorotan publik.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga kondusifitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Ngatiyana saat ditemui Jabar Ekspres di kawasan Techno Park, Cimahi Selatan, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat terkait dinamika regulasi tersebut.
Baca Juga:City Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi BersihKomitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025
“Kita ikuti saja aturan. Selama tidak melanggar aturan, kita tetap bersama. Cimahi ini harus rukun, damai, dan kondusif. Alhamdulillah masyarakat Cimahi dewasa dalam menyampaikan aspirasi kepada legislatif maupun eksekutif,” ujar Ngatiyana.
Terkait adanya desakan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tunjangan, Ngatiyana menyebut hal itu merupakan kewenangan internal legislatif yang nantinya dievaluasi bersama sesuai prosedur.
“Kalau efisiensi, masalah itu intern Dewan. Bagaimana pun kita ini mitra antara eksekutif dan legislatif. Selama demi kepentingan masyarakat, kita tetap bersama-sama,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menjelaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan dan fasilitas lainnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.
“Sejak berdiri, Pemkot Cimahi memang belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD. Maka sesuai aturan, tunjangan perumahan diberikan. Sampai hari ini tidak ada kenaikan tunjangan perumahan tersebut,” tegas Wahyu.
Namun, berdasarkan data yang diperoleh dari DPRD, terdapat perubahan cukup signifikan pada sejumlah pos tunjangan dalam Perwal Nomor 4 Tahun 2022 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2023.
Pada tahun 2022, anggota DPRD Cimahi menerima:
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10,5 juta per bulan.
Tunjangan Reses: Rp10,5 juta per bulan.
Tunjangan Transportasi: Rp17 juta per bulan.
Tunjangan Perumahan: Rp37 juta (Ketua), Rp32 juta (Wakil Ketua), dan Rp27,5 juta (Anggota).
Baca Juga:Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori MembandelMerefleksikan Tema Haornas 2025 ‘Olahraga Satukan Kita’ ala DBL Indonesia
Setahun kemudian, melalui Perwal Nomor 4 Tahun 2023, tunjangan perumahan meningkat menjadi Rp47 juta untuk Ketua DPRD, Rp42 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp40 juta untuk Anggota DPRD.
