Sementara itu, tunjangan transportasi juga naik menjadi Rp20 juta (Ketua), Rp18,5 juta (Wakil Ketua), dan Rp17,5 juta (Anggota).
Kenaikan ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian anggaran daerah, sehingga fasilitas bagi wakil rakyat di Cimahi meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain tunjangan, Wahyu menyoroti kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja pemerintah.
Baca Juga:City Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi BersihKomitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025
Menurutnya, DPRD Cimahi menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut.
“Sejak adanya Inpres, kita memangkas anggaran kunker lebih dari 50 persen. Itu pemangkasan terbesar dibandingkan OPD lain di Cimahi. Bahkan, kunker pimpinan dan anggota DPRD kini harus dijadwalkan bergantian, tidak bisa serentak,” jelas Wahyu.
Polemik tunjangan DPRD Cimahi ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus upaya menjaga efisiensi belanja pemerintah. Meski terjadi penyesuaian dan kenaikan pada sejumlah pos tunjangan,
Pemkot Cimahi menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap berlandaskan aturan yang berlaku, dengan harapan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
