Terbukti Langgar Etik, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dicopot DKPP

Terbukti Langgar Etik, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dicopot DKPP
Riza Nasrul Falah Sopandi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat oleh DKPP. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Keputusan tegas itu dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar di Jakarta pada Senin (8/9/2025), setelah Riza terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, bersama empat anggota lainnya, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Baca Juga:Petugas Bawaslu KBB di Tes Urine BNN Usai Riza Diciduk PolisiPasca Pilkada 2024, Bawaslu KBB Akui Penanganan Pelanggar Belum Maksimal

Dalam amar putusannya, DKPP menegaskan bahwa perilaku Riza tidak hanya mencoreng martabat lembaga pengawas pemilu, tetapi juga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Riza Nasrul Falah terbukti menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba),” demikian kutipan dari siaran pers resmi DKPP RI.

Kasus yang menjerat Riza bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 5 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, Riza diamankan aparat kepolisian di sebuah kios di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan ini kemudian menggemparkan masyarakat Bandung Barat, sebab Riza saat itu masih aktif menjabat sebagai Ketua Bawaslu KBB.

Hasil pemeriksaan kepolisian yang dilanjutkan dengan proses etik di DKPP memperkuat dugaan keterlibatan Riza dalam penyalahgunaan narkoba hingga akhirnya berujung pada pemecatan permanen dari jabatannya.

Menanggapi keputusan DKPP, Bawaslu Jawa Barat menegaskan bahwa Riza kini sudah tidak lagi memiliki hak sebagai penyelenggara pemilu. Segala fasilitas maupun gaji yang selama ini diterimanya resmi dicabut sejak putusan dibacakan.

“Dengan pemutusan DKPP ini, yang bersangkutan resmi sudah tak lagi mendapatkan haknya berupa fasilitas ataupun gaji,” ujar Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah Umam, saat dikonfirmasi Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:Heboh Bagi-bagi Sembako Bergambar Paslon Pilkada KBB. Bawaslu: Sudah Lakukan PenelusuranJelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu KBB Petakan Potensi Kerawanan

Umam menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga pengawas pemilu untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di semua tingkatan.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba oleh seorang pejabat publik, terlebih penyelenggara pemilu, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Seiring dengan diberhentikannya Riza, posisi Ketua Bawaslu Bandung Barat akan segera diisi oleh pejabat baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Proses ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu RI.

0 Komentar