“Penunjukan PAW sepenuhnya kewenangan Bawaslu RI. Mereka nanti akan menggelar pleno penetapan pengganti Riza dari sisa lima orang yang dulu ikut seleksi Bawaslu Bandung Barat,” jelas Umam.
Sebelum menetapkan nama pengganti, Bawaslu RI akan melakukan verifikasi ulang serta wawancara terhadap lima calon yang sebelumnya pernah masuk dalam seleksi.
Mekanisme penunjukan PAW ini, lanjut Umam, tidak didasarkan pada urutan nilai, skor seleksi, atau nomor urut, melainkan sepenuhnya berdasarkan hasil pleno dan kewenangan Bawaslu RI.
Baca Juga:Petugas Bawaslu KBB di Tes Urine BNN Usai Riza Diciduk PolisiPasca Pilkada 2024, Bawaslu KBB Akui Penanganan Pelanggar Belum Maksimal
“Nah setelah itu, baru diputuskan dalam PAW. Dalam klausul penunjukan tak didasarkan pada nomor urut, skor hasil seleksi, atau lainnya. Itu sepenuhnya kewenangan Bawaslu RI,” tandasnya. (Wit)
