JABAR EKSPRES – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berjalan dan menjadi sorotan ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Program ini memberi kesempatan bagi non-ASN untuk diangkat sebagai aparatur paruh waktu dengan sistem kontrak sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Menurut jadwal resmi, hingga 4 September 2025, proses penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB masih berlangsung.
Baca Juga:Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Ini AlasannyaKompol Cosmas Menangis Saat Diberhentikan Tak Hormat Atas Kasus Rantis Lindas Ojol
Mekanisme ini dilakukan berbasis sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjadi tahap penting sebelum nama-nama honorer diumumkan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2025?
PPPK Paruh Waktu adalah skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan sistem kontrak paruh waktu.
Upah mereka disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah masing-masing.
Pegawai non-ASN bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi, dengan pertimbangan kebutuhan organisasi serta kapasitas anggaran baik pusat maupun daerah.
Cara Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi honorer yang ingin mengetahui apakah namanya masuk daftar usulan, berikut panduannya:
1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
Kunjungi laman resmi instansi tempat bekerja atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Umumnya pengumuman resmi dipublikasikan di sana.
2. Cek Formasi Sesuai Jabatan
- Daftar formasi biasanya dibagi ke beberapa kategori:
- Teknis
- Guru
- Tenaga kesehatan
3. Unduh Dokumen Pengumuman
File berisi daftar nama honorer yang diusulkan maupun tidak diusulkan dapat diunduh langsung dari situs resmi.
4. Perhatikan Status Usulan
Status akan ditandai dengan kode warna:
Baca Juga:KLAIM Kode Redeem FC Mobile Terbaru September 2025, Banyak Hadiah MenarikKolaborasi Dosen dan Mahasiswa KKN UBK dalam Kegiatan Pengmas “Desa Cikawao Ramah Lansia Kab. Bandung”
- Hijau → Nama diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
- Merah → Nama tidak diusulkan (disertai alasan resmi)
5. Bandingkan Antar-Formasi
Setiap formasi memiliki mekanisme dan persaingan berbeda. Hal ini untuk menjaga transparansi sesuai kebutuhan instansi.
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan informasi terbaru, berikut tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu tahun ini:
- 7–25 Agustus 2025 → Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 26 Agustus–4 September 2025 → Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB
- 27 Agustus–6 September 2025 → Pengumuman alokasi kebutuhan
- 28 Agustus–15 September 2025 → Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- 28 Agustus–20 September 2025 → Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
- 28 Agustus–30 September 2025 → Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
