5. Periksa kembali data yang diinput, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
6. Unduh bukti pengisian untuk arsip pribadi.
Mulai hari ini, masyarakat sudah dapat mengecek jumlah formasi PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing. Informasi resmi bisa diakses melalui kanal pemerintah maupun website BKD di daerah.
Untuk melihat pengumuman, peserta dapat membuka tautan resmi SSCASN atau laman instansi terkait.
