Pakar Hukum Unpad Soroti Kekeliruan Administratif dan Loncatan Pidana Kasus DPRD Banjar

Pakar Hukum Unpad Soroti Kekeliruan Administratif dan Loncatan Pidana Kasus DPRD Banjar
Dua pakar hukum (kanan dan tengah) dari Unpad dan Unsoed menggelar seminar terbuka terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banjar, baru-baru ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Dia mengkritik proses yang terjadi, dimana penghitungan oleh Inspektorat langsung dijadikan dasar untuk menjerat penerima tunjangan dengan pasal pidana.

Soma sangat menyayangkan loncatan langsung ke ranah pidana tanpa menyelesaikan problem administratif terlebih dahulu.

Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban pertama harus dimintakan kepada pembuat kebijakan, yaitu pihak yang menandatangani Perwal.

Baca Juga:Ini Dia Kendaraan Rantis Brimob yang Menggilas Pengemudi Ojol, Harganya Hampir Rp1 TriliunPengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Apa Kata Istana?

“Yang membuat Perwal itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban. Harus clear dulu, apakah ini ranah perdata, administratif, atau pidana? Jangan dieksploitasi,” tegasnya dengan lugas.

Menurut Soma, sebelum mempersoalkan penerimaan tunjangan, keabsahan Perwal itu sendiri harus dipertanyakan dan dibatalkan terlebih dahulu melalui mekanisme yang benar. “Celahnya sekarang adalah kenapa Perwal ini tetap dijadikan dasar. Bahkan yang seharusnya dijadikan dasar adalah Perwal tahun 2022, tapi ini menggunakan tahun 2017-2021. Ini problem administratif yang harus diselesaikan dulu, bukan langsung secara pidana,” pungkasnya.

Seminar ini mengungkap sebuah kegelisahan akademis bahwa penegakan hukum dalam kasus ini terkesan dipaksakan dan tidak berjalan pada rel yang benar. Kedua akademisi sepakat bahwa langkah pertama adalah pembatalan Perwal.

Tanpa itu, proses hukum pidana yang sedang berjalan berisiko menjadi tidak berdasar dan melukai rasa keadilan itu sendiri, karena menyasar pihak yang mungkin hanya menjalankan sebuah peraturan yang keliru, sementara pembuat kebijakan luput dari pertanggungjawaban. Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi dan kelurusan penegakan hukum di Kota Banjar. (CEP)

0 Komentar