Emas Antam Merangkak Naik ke Rp1,940 Juta per Gram, Buyback Rp1,786 Juta

Emas Antam Merangkak Naik ke Rp1,940 Juta per Gram, Buyback Rp1,786 Juta
Emas Antam Merangkak Naik ke Rp1,940 Juta per Gram.
0 Komentar

Masih berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

Untuk memastikan transparansi, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga konsumen dapat menggunakannya sebagai dokumen administrasi perpajakan.

0 Komentar