Masih berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Untuk memastikan transparansi, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga konsumen dapat menggunakannya sebagai dokumen administrasi perpajakan.
