Cara Klaim Diskon Listrik 50% PLN Khusus Agustus 2025, Buruan Cek Disini!

Cara Klaim Diskon Listrik 50% PLN Khusus Agustus 2025, Buruan Cek Disini!
Cara Klaim Diskon Listrik 50% PLN Khusus Agustus 2025, Buruan Cek Disini!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam rangka mendukung perayaan HUT RI ke-80 sekaligus membantu masyarakat mengurangi beban biaya listrik, PT Persuahaan Listrik Negara (PLN) persero kembali menghadirkan program diskon listrik hingga 50%.

Program ini hanya berlaku selama periode bulan Agustus 2025, sehingga jangan sampai Anda melewati kesempatan ini.

Bagi Anda yang ingin menikmati potongan ini, simak informasi lengkap mulai dari syarat, cara klaim, hingga detail pelanggan yang berhak menerima diskon listrik sebesar 50% dari PLN.

Baca Juga:Soal Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Masih Lakukan Pengkajian PLN Icon Plus Wujudkan Desa Digital: Internet Gratis Hadir di Desa Cirea Kuningan

Diskon Listrik 50% PLN Khusus Agustus 2025

Apa Itu Program Diskon Listrik 50% PLN Agustus 2025?

Program ini merupakan inisiatif PLN yang rutin hadir setiap tahun untuk memberikan keringanan pembayaran listrik kepada pelanggan tertentu.

Di tahun 2025, diskon listrik 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan UMKM yang memenuhi kriteria khusus.

Tujuan dari program ini antara lain:

  • Membantu masyarakat mengurangi beban biaya listrik.
  • Mendukung geliat usaha kecil dan menengah.
  • Memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon 50%?

Tidak semua pelanggan PLN bisa mendapatkan potongan ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 450 VA dan 900 VA (Subsidi)Pelanggan kategori ini termasuk golongan yang paling banyak menerima bantuan.
  • Pelaku UMKM dan Bisnis KecilDengan daya listrik maksimal 5.500 VA, khususnya yang terdaftar dalam kategori usaha produktif.
  • Pelanggan Sosial dan Lembaga PendidikanBeberapa lembaga sosial, pesantren, dan sekolah swasta dengan daya tertentu juga bisa mendapatkan diskon ini.

Bentuk Diskon yang Diberikan

Diskon 50% ini diberikan pada tagihan pemakaian listrik bulan Agustus 2025. Artinya, jika tagihan listrik Anda biasanya Rp200.000, maka setelah diskon hanya perlu membayar Rp100.000.

Untuk pelanggan prabayar (token), diskon diberikan dalam bentuk potongan harga saat pembelian token listrik. Jadi saldo token yang Anda dapatkan tetap sesuai harga normal, tetapi Anda membayar hanya setengahnya.

Cara Klaim Diskon Listrik 50% PLN

Ada dua cara untuk mendapatkan diskon ini, yaitu melalui website resmi PLN dan aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Website Resmi PLN

  • Buka browser dan akses https://www.pln.co.id.
  • Pilih menu Stimulus/Diskon Listrik.
  • Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meteran.
0 Komentar