Soal Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Masih Lakukan Pengkajian 

Soal Diskon Tarif Listrik, Pemerintah Masih Lakukan Pengkajian 
Ilustrasi diskon tarif lisrtik yang tengah dikaji oleh pemerintah. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah masih mempertimbangkan kelanjutan pemberian diskon tarif listrik sebagai bagian dari stimulus ekonomi, menyusul evaluasi efektivitas program yang sebelumnya dijalankan pada awal tahun ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa kebijakan diskon tarif listrik masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga, termasuk oleh PLN sebagai pelaksana teknis di lapangan.

“Itu masih dalam proses ya, teman-teman PLN kan juga (mengkaji),” ujar Susiwijono dikutip dari ANTARA, Jumat (15/8).

Baca Juga:Pemerintah Perluas Akses Perumahan untuk Buruh, Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 50 Ribu UnitAhmad Luthfi: Situasi Pati Sudah Kondusif, Pelayanan Publik Dipastikan Berjalan Lancar

Ia menyampaikan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebelumnya pernah dilakukan oleh pemerintah pada Januar-Februari 2025.

Menurutnya, pemberian diskon tersebut sangat membantu masyarakat untuk mendorong daya beli.

Susiwijono melanjutkan, stimulus ekonomi digelontorkan untuk menjaga permintaan dan pasokan atau supply and demand.

Hal tersebut juga menjadi kunci untuk mendorong peningkatan konsumsi, menjaga daya beli dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Namun, stimulus itu tidak bisa langsung diputuskan begitu saja. Menurut Susiwijono, perlu kajian mendalam karena menggunakan anggaran dari pemerintah.

“Masih perlu banyak aspek ya, karena listrik itu kan mendapatkan subsidi dan kompensasi energi. Jadi pasti harus perlu kajian lebih mendalam. Karena itu nanti kan bagi pemerintah ya kantong kiri-kanan kan (anggaran) karena ada subsidi kompensasi di sana jadi tetap harus dikaji,” imbuhnya.

Kementerian Keuangan masih mengevaluasi efektivitas dari stimulus pemberian diskon tarif listrik kepada masyarakat, sehingga belum dapat memastikan pemberian diskon tarif listrik untuk kuartal III dan IV tahun 2025.

Baca Juga:Mendes Sebut Pemdes Wajib Dapat Bagian, Minimal 20 Persen dari Laba Kopdes Merah PutihDi tengah Polemik Beras Oplosan, Pemerintah Lindungi Penggilingan Kecil 

Diskon tarif listrik sempat diberikan pada kuartal I 2025 sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Diskon listrik itu kan di kuartal I, ya. Kuartal II tidak ada, karena kami masih montoring efektivitasnya. Diskon listrik itu besar, paket stimulusnya itu besar,” ucap Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar, dikutip dari ANTARA, Jumat (15/8).

Saat ini, pemerintah masih dalam proses pembayaran kompensasi diskon tarif listrik pada kuartal I ke PLN. Proses ini yang sedang dievaluasi oleh pemerintah.

0 Komentar