Update Dugaan Korupsi Penyaluran Dana KUR BRI, Kejari Kota Bandung : 16 Saksi Telah Diperiksa

Update Dugaan Korupsi Penyaluran Dana KUR BRI, Kejari Kota Bandung : 16 Saksi Telah Diperiksa
Dok. Kasipidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan (tengah). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melalui bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus), terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Bandung Martadinata unit Surapati.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus yang melibatkan seorang tersangka berinisial II tersebut.

“(Untuk update-nya) masih pemeriksaan saksi. Sudah ada 16 orang saksi (yang telah diperiksa),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:Kejari Kabupaten Bandung Geledah Kantor PT BDS Terkait Dugaan Penipuan dan KorupsiTerpidana Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin! 

Menurut Ridha, dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka II yang merupakan mantan mantri di BRI kantor cabang Bandung Martadinata unit Surapati tersebut, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana pinjaman KUR kepada nasabah.

Sehingga 16 orang saksi yang telah diperiksa oleh Kejari Kota Bandung ini, Ridha menuturkan bahwa tim penyidik ingin menggali terkait aliran dana hingga adanya keterlibatan pihak lain dari kasus dugaan korupsi tersebut.

“Salah satunya keterlibatan pihak lain,” Imbuhnya

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka II diduga nekat melakukan aksinya dengan cara merekayasa dokumen persyaratan KUR BRI dari tahun 2020-2022.

“Selain itu, tersangka juga (kerap) melakukan pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR BRI cabang Bandung Martadinata unit Surapati pada 2020-2022, dan juga kerap menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR,” ucap Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo melalui keterangannya pada beberapa waktu lalu.

Sehingga akibat perbuatan atau tindakannya, Irfan menyebut bahwa telah mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp3.631.557.991.

Maka dari itu Irfan menuturkan bahwa tersangka II, kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (San)

0 Komentar