JABAR EKSPRES – Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor hampir menjadi korban tabrak truk tambang di Parungpanjang.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/8) sekitar pukul 05.04 WIB. Saat itu, anggota Dishub Kabupaten Bogor tengah memutar balikan truk tambang sewaktu jam operasional diberlakukan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Hengki mengatakan kejadian seperti itu bukan kali pertama.
Baca Juga:Ketua DPRD Sastra Winara Desak Pemkab Bogor Bangun Puskesmas Pembantu di MalasariPemkot Bogor Pastikan Tarif PBB Tak Naik, Warga Tetap Mendapat Keringanan
“Itu berjalan bukan hanya kemarin aja, sering juga supir berlaku seperti itu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/8).
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) 120 no 56 tahun 2023.
Petugas Dishub menjalankan operasi terkait jam operasional truk tambang. Dalam Perbup yang baru tersebut, di mana truk tambang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 WIB malam sampai 05.00 WIB pagi.
“Jadi gini itu biasa jam lima pagi, kita sesuai dengan perbup 56 tahun 2023 bahwa semua kendaraan baik isi maupun kosong, kita akan putar balikkan,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi peristiwa itu terjadi lagi, Dishub akan menambah personel untuk memutarbalikan truk tambang di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Selain itu, Personel Dishub yang dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Bogor akan melaksanakan penjagaan 1×24 jam.
Biasanya personel Dishub yang berjaga di wilayah perbatasan itu hanya 7 orang, kini ditambah menjadi 10 orang.
Baca Juga:Diduga Lakukan Gratifikasi, Kades Cikuda Parungpanjang Dipanggil Polres Bogor!2.000 Pelajar Ikuti Bupati Cup 2025, Dispora Bogor: Persiapan Popda dan Porprov
Dadang Hengki menuturkan, Dishub Kabupaten Bogor akan mengambil langkah tegas jika supir melakukan tindakan serupa.
“Iya kita akan laporkan juga, tapi sekarang arahan dari pak kadis ditambahkan dulu anggota. Bilamana terjadi lagi kita akan eksekusi, kita akan laporkan,” pungkasnya.
