Pemkot Bogor Pastikan Tarif PBB Tak Naik, Warga Tetap Mendapat Keringanan

Pemkot Bogor Pastikan Tarif PBB Tak Naik, Warga Tetap Mendapat Keringanan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meski telah dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meski telah dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya terkait penerapan tarif tunggal PBB-P2 sebesar 0,25 persen.

“Berdasarkan evaluasi Kemendagri, tarif diubah menjadi tarif Tunggal 0,25 persen. Tidak ada kenaikan tarif hingga 150 persen,” ujar Deni dalam keteranga tertulisnya, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:Masa Depan Rodrygo di Real Madrid Kian Suram, Xabi Alonso Tegaskan Tak Ada JaminanSangat Kompak! Hearts2Hearts Jadi Sorotan di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day

Lebih lanjut, Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati pengenaan tarif berdasarkan persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), agar tidak membebani masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menambahkan bahwa sebelumnya tarif PBB-P2 menggunakan sistem multi tarif sesuai dengan NJOP.

Kini, dengan penerapan tarif tunggal 0,25 persen, tarif efektif tetap disesuaikan, yaitu antara 40 hingga 100 persen, tergantung besaran NJOP. Dengan sistem ini, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan beban pajak.

Anna mencontohkan, dalam Perda lama, NJOP Rp100 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif 0,1 persen. Dalam Perda baru, meskipun tarifnya 0,25 persen, penyesuaian 40 persen membuat perhitungannya tetap sama, yakni 0,1 persen.

Adapun tarif penuh 0,25 persen hanya berlaku untuk NJOP di atas Rp10 miliar, sebagaimana aturan sebelumnya. Sementara untuk NJOP di bawah Rp100 juta, tidak ada pajak yang dikenakan.

Selain itu, dalam perubahan Perda ini juga ditambahkan pasal yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran pajak dan/atau sanksi.

“Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur didalam perwali yang saat ini sedang proses penyusunan dan akan segera diterbitkan,” tutup Anna.

Baca Juga:Perkuat Serbukatif di Sekolah, Inovasi yang Digagas Yantie RachimSaham MU Terancam Dijual Paksa?

Dengan kebijakan ini, Pemkot dan DPRD Kota Bogor ingin memastikan masyarakat tetap merasa ringan dalam kewajiban membayar pajak.

Langkah tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi warga agar tidak terbebani pajak berlebihan.(mg1)

0 Komentar