JABAR EKSPRES – Polres Bogor melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa atau Kades Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS pada Senin (25/8/2025), terkait kasus dugaan gratifikasi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan bahwa pemanggilan AS oleh pihaknya, memang terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.
“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT Anugerah Kreasi Propertindo,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.
Baca Juga:KPK Datangi DPRD Jabar, Ajarkan Gratifikasi yang LegalDatangi Kejati Jabar, Sejumlah Aliansi Masyarakat Minta Kasus Dugaan Gratifikasi di Purwakarta Terus Diusut!
Dia melanjutkan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut.
“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.
Sementara itu, AS memilih tidak banyak berkomentar saat ditanyai terkait pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor. “Nanti aja. Iya ini, lagi (diperiksa),” kata AS sambil menuju kantor Reskrim Polres Bogor.
Dia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal gratifikasi yang diberikan perusahaan kepada dirinya. AS mengatakan, untuk menunggu terlebih dulu untuk mengetahui dugaan gratifikasi yang diterima.
Terlihat, AS datang ke kantor Reskrim Polres Bogor mengenakan kacamata berwarna hitam, kemeja lengan pendek dan celana panjang berwarna coklat.
“Nanti aja, nanti kita kerja dulu ya,” jelas dia.
