JABAR EKSPRES – PT Albasi Priangan Lestari (APL) akhirnya buka suara menanggapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh PT Sinar Baru Banjar. Menyusul panggilan sidang perdana yang telah diterima, pihak tergugat mengungkapkan bahwa proses hukum tersebut memasuki tahap mediasi terlebih dahulu sebelum persidangan sungguhan dimulai.
Melalui pernyataan resmi dari Departemen Sumber Daya Manusia (HRD) PT APL, Dadan Hamdani, dikonfirmasi bahwa perusahaan telah memenuhi panggilan sidang pertama. “Benar, kami telah menerima panggilan sidang perdana. Namun, karena prosesnya diawali dengan mediasi, maka sidang tersebut ditunda. Pada hari itu, kami melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Kota Banjar yang dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak,” jelas Dadan pada Senin (24/8/2025).
Dadan menambahkan bahwa mediasi tersebut merupakan langkah wajib dalam proses peradilan perdata untuk mencari titik temu di luar persidangan. Mediasi lanjutan telah dijadwalkan ulang oleh pengadilan. “Rencananya, mediasi akan digelar kembali pada tanggal 3 September 2025 mendatang. Sidang baru akan dilaksanakan jika proses mediasi ini benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan atau jalan keluar,” paparnya.
Baca Juga:Berjiwa Besar Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMNPecah! Sejumlah Kepala SMA SMK Swasta Bandung Cimahi Tolak Langkah Gugatan FKSS ke PTUN, Kini Dukung Demul
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum sepenuhnya memahami detail dan fundamentum petendi atau dasar-dasar gugatan dari PT Sinar Baru Banjar. “Sebab, sidang ditunda untuk mediasi. Kami sendiri belum secara resmi membaca dan menerima dokumen yang memuat secara lengkap apa saja tuntutan dari penggugat,” katanya.
Di sisi lain, pihak penggugat, PT Sinar Baru Banjar, hadir dalam mediasi tersebut dengan diwakili oleh Kuasa Hukum Jono Sujono, serta didampingi langsung oleh Prinsipalnya, Teteng Kusjiadi yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sinar Baru Banjar. Kehadiran mereka juga diperkuat oleh perwakilan dari Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB).
Dalam pernyataannya, Jono menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa PT APL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya.
“Gugatan PMH ini berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, PT Albasi Priangan Lestari. Perbuatan tersebut dianggap tidak memberikan hak secara adil, bersifat eksploitatif, dan bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan, serta ketentuan ketertiban umum,” tegas Jono.
